Buku ini menyajikan pembahasan fundamental mengenai dasar-dasar pemikiran dalam filsafat hukum melalui tiga pilar utama filsafat: ontologi (hakikat dan keberadaan hukum), epistemologi (sumber dan cara memperoleh pengetahuan hukum), serta aksiologi (nilai, kegunaan, dan keadilan dalam hukum). Para penulis membedah secara rinci bagaimana filsafat menjadi fondasi teoritis dalam pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum di masyarakat. Melalui pendekatan akademis yang tersusun sistematis, buku ini membantu pembaca, praktisi, dan mahasiswa hukum untuk memahami dimensi filosofis di balik aturan hukum positif serta melatih pemikiran kritis normatif dalam memandang keadilan.
Komentar Terbaru