Buku ini disusun untuk memberikan pemahaman yang mendasar namun menyeluruh mengenai hukum pidana materiil di Indonesia. Fokus utama buku ini adalah mengkaji asas-asas hukum pidana yang berlaku, dengan melakukan analisis komparatif antara ketentuan dalam KUHP yang bersumber dari hukum kolonial (WvS) dengan substansi yang tertuang dalam RUU KUHP yang menjadi arah pembaruan hukum nasional.
Pembahasan mencakup topik-topik krusial seperti ruang lingkup hukum pidana, teori-teori pemidanaan, tindak pidana (delik), melawan hukum, pertanggungjawaban pidana, hingga alasan pembatalan atau penghapusan pidana. Disajikan secara sistematis dengan bahasa yang lugas, buku ini dirancang sebagai buku ajar utama bagi mahasiswa fakultas hukum serta referensi penting bagi para praktisi hukum dalam menghadapi masa transisi kodifikasi hukum pidana Indonesia.
Komentar Terbaru